Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi
Keberatan informasi dapat diajukan apabila pemohon merasa belum memperoleh layanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemohon mengisi formulir keberatan dengan mencantumkan nomor permohonan informasi dan email yang digunakan saat pengajuan.
- Pemohon menjelaskan alasan keberatan secara jelas dan lengkap.
- PPID melakukan verifikasi data permohonan dan alasan keberatan.
- Atasan PPID atau pejabat yang berwenang menelaah keberatan dan memberikan tanggapan.
- Pemohon menerima jawaban keberatan melalui kanal yang ditetapkan.
Pengajuan keberatan sebaiknya dilengkapi dengan informasi yang jelas agar proses verifikasi dapat dilakukan dengan lebih cepat.