Prosedur Permohonan Informasi
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi melalui website atau kanal resmi PPID.
- Petugas PPID menerima dan mencatat permohonan informasi.
- PPID melakukan verifikasi identitas, tujuan, dan ruang lingkup informasi yang dimohon.
- PPID berkoordinasi dengan unit kerja terkait apabila informasi berada pada unit tertentu.
- PPID memberikan jawaban sesuai ketentuan dan batas waktu layanan yang berlaku.
- Pemohon menerima informasi, penjelasan, atau pemberitahuan apabila informasi tidak dapat diberikan.
Pemohon dapat memantau status permohonan melalui fitur cek status permohonan dengan memasukkan nomor tiket dan email pemohon.