Tugas PPID
PPID bertugas mengelola layanan informasi publik di lingkungan Politeknik Penerbangan Medan agar informasi dapat diakses masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ruang Lingkup Tugas
- Menyusun dan memperbarui daftar informasi publik.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik.
- Melakukan verifikasi terhadap permohonan informasi publik.
- Mengoordinasikan pemenuhan informasi dengan unit kerja terkait.
- Memberikan jawaban atas permohonan informasi publik.
- Mengelola proses keberatan informasi sesuai prosedur.
- Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala.
Fungsi PPID
- Fungsi pelayanan informasi publik.
- Fungsi pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi.
- Fungsi koordinasi antarunit kerja.
- Fungsi monitoring, evaluasi, dan pelaporan layanan informasi.