Portal Resmi Politeknik Penerbangan Medan
Logo Politeknik Penerbangan Medan
Poltekbang Medan
Menu
PPID

Tugas dan Fungsi PPID

Ringkasan tugas dan fungsi PPID dalam pengelolaan layanan informasi publik.

calendar_month Dipublikasikan 08 May 2026
update Diperbarui 08 May 2026
Konten Halaman

Tugas dan Fungsi PPID

update Update 08 May 2026

Tugas PPID

PPID bertugas mengelola layanan informasi publik di lingkungan Politeknik Penerbangan Medan agar informasi dapat diakses masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Ruang Lingkup Tugas

  1. Menyusun dan memperbarui daftar informasi publik.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik.
  3. Melakukan verifikasi terhadap permohonan informasi publik.
  4. Mengoordinasikan pemenuhan informasi dengan unit kerja terkait.
  5. Memberikan jawaban atas permohonan informasi publik.
  6. Mengelola proses keberatan informasi sesuai prosedur.
  7. Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala.

Fungsi PPID

  • Fungsi pelayanan informasi publik.
  • Fungsi pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi.
  • Fungsi koordinasi antarunit kerja.
  • Fungsi monitoring, evaluasi, dan pelaporan layanan informasi.