Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi
Sengketa informasi dapat ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku apabila pemohon belum menerima penyelesaian yang memadai setelah proses keberatan.
Alur Umum
- Pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan informasi kepada PPID.
- Jika terdapat keberatan, pemohon mengajukan keberatan melalui mekanisme PPID.
- Apabila keberatan belum menyelesaikan permasalahan, pemohon dapat menempuh mekanisme sengketa informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemohon menyiapkan dokumen pendukung seperti nomor permohonan, bukti komunikasi, dan jawaban keberatan.
Informasi ini bersifat panduan umum. Admin PPID dapat menyesuaikan isi halaman dengan prosedur resmi dan ketentuan terbaru.